Dua Pelaku Pencurian Mobil Dibekuk Petugas Gabungan, Satu Unit Mitsubishi Strada Jadi Barang Bukti

Parwata - Jumat, 29 Mei 2020 | 21:30 WIB

Safrudinur alias Udin (25) dan M Abdullah alias Dullah (31) Dalang pencurian mobil dibekuk petugas gabungan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel dan Satreskrim Polres Tabalong (Parwata - )

Otomania.com - Dua tersangka pelaku pencurian mobil berhasil dibekuk petugas gabungan dari Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel dan Satreskrim Polres Tabalong.

Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama Safrudinur alias Udin (25) dan M Abdullah alias Dullah (31) diamankan untuk menjalani proses hukum di Polres Tabalong.

Melansir dari banjarmasinpost.co.id, keduanya merupakan warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Diamankan bergiliran di rumahnya, Rabu (27/5/2020) pada pukul 01.45 wita dan pukul 02.00 wita.

Dari pelaku didapat barang bukti berupa, satu unit Mitsubushi Strada CR 2.8 AM DC tahun pembuatan 2014 yang merupakan hasil curian.

Baca Juga: Bisa Buat Ngerjain Maling Mobil Spesialis Immobilizer, Part Mirip Pentil Ini Bikin Kunci Immobilizer Lebih Sulit Dihack

Satu unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX dan radio mobil yang diamankan petugas dari tersangka. (istimewa)

Satu unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX tahun pembuatan 2014 yang jadi sarana saat beraksi melakukan pencurian.

Kemudian satu buah radio mobil merk Motorola yang merupakan hasil curian dan satu pasang lampu rem belakang beserta lampu rotari yang juga hasil curian.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, Jumat (29/5/2020), membenarkan kedua pelaku telah diamankan beserta barang buktinya.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," katanya.

Informasi didapat, kedua pelaku diamankan bermula dari adanya laporan kehilangan mobil yang terjadi, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Residivis Spesialis Curi Mobil dan Sapi Menemui Ajal, Dibolong Peluru Saat Penangkapan

Sekitar pukul 04.30 Wita, di Jalan Batuah RT 02, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Aksi pencurian diketahui setelah korban melihat mobil perusahaan Mitsubushi Strada CR 2.8 AM DC yang diparkirkannya dalam keadaan terkunci di halaman depan rumah telah raib.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

Dari sinilah petugas kemudian melakulan penyelidikan hingga akhirnya bisa membekuk Safrudinur alias Udin di rumahnya, Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 01.45 wita.

Hasil introgasi terhadap diduga pelaku Safrudinur alias Udin, diakui melakukan pencurian mobil tersebut.

Dengan dibantu pelaku M Abdullah alias Dulah, yang kemudian bisa diamankan pada pukul.02.00 wita di rumah.

 

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Bawa Kabur Mobil Curian, Dua Warga Tabalong Ini Dibekuk Petugas Gabungan,