Otomania - Apes dua kali, setelah kalah judi online seorang laki-laki ini harus diborgol polisi karena mencuri Yamaha Xeon di parkiran, kepada polisi pelaku mengaku khilaf.
Pelaku pencurian Yamaha Xeon berinisial AA (30) warga Gampong Sidodadi dan dibekuk petugas pada Kamis (28/5/2020) sore.
Motor yang tersebut adalah milik Joko Hariono, warga Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama.
Melansir dari Serambinews.com, saat kejadian motor yang dicuri dipakirkan korban di halaman Kantor Keuchik Gampong Sidodadi.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kapolsek Langsa Timur, AKP Suparwanto SH, kepada Serambinews.com mengatakan.
Baca Juga: Video Aksi Maling Motor Milik Presenter Robby Purba, Cepet Banget Enggak Sampai Semenit
Tersangka AA ditangkap pada pukul 19.00 WIB di rumah abangnya, di Gampong Seunebok Antara, Kecamatan Langsa Timur.
"Bersama tersangka AA disita barang bukti (BB) motor matik Yamaha Xeon milik korban, Joko Hariono," kata Kapolsek Langsa Timur.
AKP Suparwanto menjelaskan, awalnya Polsek Langsa Timur mendapatkan Informasi pencurian motor dari masyarakat.
Mendapat informasi berharga itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka bersama BB Sepmor Yamaha Xeon.