Otomania.com - Pihak kepolisian telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi adanya penggunaan surat izin keluar masuk (SIKM) palsu untuk bisa masuk ke wilayah Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Melansir dari Tribunnews.com, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.
Tidak menampik kerap adanya warga yang memanfaatkan celah dari kelengahan petugas di lapangan untuk bisa lolos pemeriksaan.
Baca Juga: Mau Urus Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta? Berikut Cara dan Persyaratannya, Online Juga Bisa
Dia bilang, petugas telah dibekali peralatan untuk mengetahui SIKM merupakan asli atau bukan.
Sambodo mengatakan, SIKM telah dilengkapi Quick Responds (QR) Code yang dapat melacak identitas pemilik SIKM.
"Dalam SIKM itu ada QR code yang bisa di-scan pakai ponsel apa saja, lalu akan keluar siapa pemilik tersebut.
Kita akan cocokkan dengan wajahnya supaya SIKM si A tidak digunakan si B," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan, teknis pemeriksaan nantinya akan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta di pos-pos penyekatan.