Malmot Tertangkap Warga Gara-gara Motor Curiannya Habis Bensin, Padahal Sedang Turunkan Skill Mencuri ke Junior

Parwata - Sabtu, 23 Mei 2020 | 20:30 WIB

Dua tersangka pencurian motor saat ditanyai Kapolres Malang, Hendri Umar, Jumat (22/5/2020). (Parwata - )

Tanpa menunggu lama, tersangka Amirudin tertangkap di Kecamatan Gondanglegi. Hasil pengembangan tertangkapnya tersangka Fathur.

"Keduanya mencuri untuk kemudian dijual. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua unit motor, tiga buah kunci motor, lima kunci T dan STNK.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ke 4e, 5e KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," beber Hendri.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 2 Sohib 'Gotong Royong' Curi Motor di Malang, Putar Arah Kabur Malah Bensin Habis, Endingnya Begini,