Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk membobol kunci mobil.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Syamsul, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 53 Juncto Pasal 363 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Syamsul Huda.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Maling Spesialis Mobil di Cirebon Ditembak Polisi, Coba Serang Petugas Saat Mau Diciduk,