Ada Pidana Menanti Para Pemalsu Surat Kesehatan Untuk Mudik Gelap, Begini Kata Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 17 Mei 2020 | 19:30 WIB

Polisi melakukan himbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Polisi tegaskan akan ada hukuman pidana bagi pemudik yang nekat mambawa surat palsu bebas Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan ini publik heboh dengan adanya penjualan surat palsu bebas Covid-19 secara online.

Surat palsu tersebut diduga banyak digunakan untuk mempermudah perjalanan para pemudik kembali ke kampung halamannya.

Menanggapi hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, bahwa pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19 akan dijerat dengan pidana.

Baca Juga: Lima Pemuda Jadi Korban Penembakan Misterius, Pelaku Naik CR-V Putih, Awalnya Ada Pemotor Lain yang Mempepet

“Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal jual beli surat keterangan bebas Covid-19.

Kepala Gugus Tugas juga sudah mengumumkan, bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pelanggaran,” kata Istiono sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/5/2020).

Maka dari itu, Istiono menambahkan, masyarakat diharapkan tidak coba-coba untuk melakukan pemalsuan tersebut dan tidak membohongi diri sendiri.

“Kalau membohongi diri sendiri untuk kepentingan pribadi nanti yang dirugikan banyak sekali. Siapa? keluarganya di rumah serta lingkungannya, bila ia membawa virus covid-19 ke kampungnya,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI AL di Keroyok 4 Pemuda Mabuk di Jalur Pantura, Videonya Viral