Seakan Kangen Ubin Penjara, Residivis Nekat Gelapkan Motor, Modusnya Pinjam Untuk Beli Gorengan

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 17 Mei 2020 | 17:00 WIB

Residivis diamankan POlsek Sungkai Utara, Lampung Utara karena melakukan penggelapan motor. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang residivis kembali berurusan lagi dengan polisi usai berusaha untuk menggelapkan sebuah motor yang ia pinjam dengan dalih untuk membeli gorengan.

Residivis yang belakangan diketahui bernama Edi Sastrawan itu diamankan  anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan pada Jumat (15/5/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Edi merupakan warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara.

Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Kedok Sebagai Maling Motor Terbongkar Gara-gara Kecelakaan, Anggota Koramil Curiga Temukan Bukti di Bawah Jok

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, dalam catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis yang pernah terhukum dalam kasus curanmor pada 2016 dan dihukum delapan bulan penjara.

Kali ini Edi menggelapkan motor milik Waluyo (34), warga Desa Tanahabang, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, 25 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat itu korban dan tersangka sedang berada di sebuah lapok tuak yang ada di Desa Negara Tulangbawang, Kecamatan Bungamayang,” kata Arjon, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Minggu (17/5/2020), dikutip dari Tribunlampung.co.id.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI AL di Keroyok 4 Pemuda Mabuk di Jalur Pantura, Videonya Viral

Saat itu, tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli gorengan.