Otomania.com - Dua orang komplotan pencuri motor dengan modus sewa kontrakan berhasil diamankan oleh Aparat Polsek Kelapa Dua.
Kedua pelaku tersebut bernama MN alias Nuri (20) dan AR alias Kancil (21) pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan didampingi Kapolsek Kelapa Dua, AKP Febri Nurzam.
Saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/5/2020) menyampaikan.
"Tim Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua tersangka yakni saudara MN alias Nuri dan saudara AR alias Kancil," ujarya.
Baca Juga: Komplotan Maling Motor Beraksi, Pintar Cari Situasi, Motor Buruh Bangunan Raib Sekejap
Iman mengatakan, saat pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada sektor ekonomi banyak membuat pencurian motor marak.
Terlebih situasi sedang Bulan Ramadan menjelang lebaran, yang bagi tradisi masyarakat Indonesia, membutuhkan banyak uang.
Iman mengapresiasi Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua yang berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kita lakukan. Karena rekan-rekan telah ketahui bahwa pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Tangerang ini cukup marak.
Dilakukan penyelidikan oleh tim kami dan berhasil menangkap kedua pelaku di kontrakan kedua pelaku di daerah Cipondoh Tangerang Kota," ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan Nuri dan Kancil, didapat lima sepeda motor curian.
"Dari penangkapan tersebut, diamankan lima kendaraan hasil kedua pelaku melakukan kendaraan pencurian dan satu kendaraan yang kita sita sebagai alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya," ujarnya.
Iman menjelaskan, modus Nuri dan Kancil melancarkan aksinya adalah dengan modus mengontrak rumah di wilayah yang menjadi target sasarannya.
Dengan tinggal di wikayah target, kedua pemuda asal Kabupaten Lampung Timur itu, dengan mudah bisa memantau mangsa sepeda motornya.
"Kedua pelaku bukan warga Tangerang. Warga dari luar daerah, melakukan modus mencari tempat tinggal mencari kontrakan, di wilayah yang akan menajdi daerah operasinya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Nuri dan Kancil diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nuri dan Kancil Spesialis Maling Motor Modus Ngontrak Rumah Tertangkap Polsek Kelapa Dua,