Ninja 250 Dibawa Kabur Calon Pembeli dari FB, Lucunya Motor Pelaku yang juga Ninja Kok Malah Ditinggal di Rumah Korban

Parwata - Kamis, 14 Mei 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi - Borgol (Parwata - )

Saat di Jalan Raya Gunung Keling, pelaku sempat berhenti untuk alasan membeli rokok.

"Setelah membeli rokok, pelaku kembali naik motor dan langsung tancap gas meninggalkan Wawan yang masih berdiri di depan warung," ujar Danu.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, Wawan pun langsung menghubungi korban Heri dan mengabarkan motornya dibawa kabur pelaku.

"Hal ini pun langsung disikapi Heri dengan melaporkannya ke pihak kepolisian sekaligus menunjukkan motor Ninja hitam milik pelaku yang masih tertinggal di depan rumahnya," katanya.

Pelaku kami jerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Pelaku dan barang bukti dua motor termasuk milik pelaku yang ditinggalkan di rumah korban sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Danu.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul "Modus COD, Oknum Sekdes Sukasari Kuningan Bawa Kabur Kawasaki Ninja, Begini Nasibnya".