Banyak yang Sering Lupa, Perlukah Ada Pemberitahuan Untuk Perpanjangan SIM? Polisi Bilang Seperti Ini

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 14 Mei 2020 | 07:00 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Sekadar informasi, bagi Anda yang tak ingin repot ke Kantor Polisi, bisa menyambangi truk SIM keliling, Gerai SIM atau melakukan perpanjangan lewat sistem online.

Sebagai informasi, layanan tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Meski berbasis online, bukan berarti layanan SIM online dapat memberikan kebebasan melakukan perpanjangan SIM secara online sendiri.

Nantinya, data pemilik SIM akan terkoneksi secara online di seluruh Indonesia.

Jadi data SIM bisa diakses oleh semua petugas di manapun wilayah Indonesia. Perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tetap harus mengunjungi Satpas, SIM keliling ataupun Gerai SIM.