Ramai Beredar Pesan WA Pengendara Tak Pakai Masker di Semarang Kena Denda Rp 300 Ribu, Polisi: Itu Hoax

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 13 Mei 2020 | 20:45 WIB

Tangkapan layar pesan berantai yang beredar di warga Semarang mengenai denda hingga Rp 300 ribu jika pengendara tak pakai masker. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Ramai beredar pesan berantai di WhatsApp warga Kota Semarang mengenai denda Rp 300 ribu bagi pengendara yang tidak pakai masker.

Pesan berantai itu juga mengonfirmasikan perihal adanya operasi masker oleh tim gabungan dari TNI-Polri di Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur, Jalan Mataram, Semarang Selatan, dan jalan besar lainnya.

Menanggapi hal tersebut, dilansir dari Tribunjateng.com, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan, bahwa pesan berantai itu tidak benar.

Dia menegaskan, di Kota Semarang tidak menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berlalu lintas.

"Tidak benar infonya soal denda. Kalau operasi masker memang ada di beberapa pos pam. Tapi, sifatnya himbauan persuasif. Tidak sampai ada denda," kata AKBP Ardi dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (12/5).

Baca Juga: Jambret Bermotor Incar Pejalan Kaki, HP Baru Mau Masuk Kantong Langsung Berpindah Tangan, Korban Luka-luka Karena Terseret

Ia menambahkan, sejauh ini ada pengecekan penggunaan masker bagi pengendara yang mana dilakukan di sejumlah akses perbatasan masuk Kota Semarang.

"Ke Semarang memang wajib menggunakan masker. Namun, jika tidak menggunakan, tidak sampai didenda. Justru, yang tidak menggunakan, kami beri masker," jelasnya.

Senada, Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengaku, sejauh ini, tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr Cipto.

"Tidak ada pengecekan di sepanjang Jalan Dr Cipto sejauh ini. Jadi, jelas ga ada operasi. Apalagi denda. Itu hoax infonya," terangnya.

Baca Juga: Sopir Asal Sragen Kecelakaan di Bali, Pikap L300 Terguling Sampai Trepes Bagian Atasnya

Operasi penggunaan masker biasa ditemukan di sejumlah titik akses masuk Kota Semarang.

Seperti di perbatasan Mangkang Kecamatan Tugu, tim gabungan melakukan operasi masker bagi para pengendara yang hendak masuk Kota Semarang.

Kapolsek Tugu, Kompol I Ketut Rahman mengaku telah menindak tegas bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat hendak masuk ke Semarang.

Pihaknya dengan tegas tidak mempersilahkan pengendara yang tidak mengenakan masker masuk Kota Semarang.

Baca Juga: Toyota Fortuner Aura Keren Dan Sangarnya Langsung Muncul Padahal Cuma Modal Bumper Saja

"Banyak pengendara motor yang kami putar balik karena tidak pakai dan bawa masker. Kalau lupa pakai tapi bawa maskernya, kami beri toleransi," pungkas I Ketut.

Menurutnya, penindakan tersebut dipilih apabila stok masker untuk diberikan secara gratis di Pos Perbatasan Mangkang habis. Sehingga, pihaknya mau tak mau memutar balik pengendara yang tak menggunakan masker.

"Ya kalau kita ada stok masker, kita kasih gratis. Kalau habis, kita putar balik pengemudinya itu. Ya heran aja, masa harus terus dikasih. Kesadaran harus muncul dari diri sendiri," pungkas Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Beredar Pesan Berantai Denda Tak Pakai Masker di Semarang, Polisi: Itu Tidak Benar".