Honda BeAT Baris Rapi di Polsek, Hasil Jerih Payah Komplotan yang Dapat Pesanan Khusus dari Penadah

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 13 Mei 2020 | 12:00 WIB

Beberapa unit Honda BeAT hasil curian yang diamankan Polsek Batu Ampar. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Komplotan maling motor diamankan bersama barang curiannya, mereka dapat pesanan khusus Honda BeAT dari sang penadah.

Kawanan maling motor berjumlah dua orang itu ditangkap bersama penadahnya oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Kota Batam.

Satu diantara mereka terpaksa haru dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat proses penangkapan yang dilakukan Polisi.

Melansir Tribun Batam, Kapolsek Batuampar, Kompol Reza M Tarigan mengatakan, dua pelaku yang diringkus bernama Arizal alias Rijal (22) dan Dimas Prasetia (19).

Baca Juga: Kepalang Tanggung, Maling Balikin Motor Curiannya Karena Teringat Orang Tua, Sayangnya Sudah Terlanjur Dilaporkan ke Polisi

Bersama mereka ditangkap juga satu penadah bernama Bernadus alias Boro (20).

TribunBatam.id/Eko Setiawan
Dua pelaku pencurian motor dan penadah saat ekspos kasus curanmor di Polsek Batu Ampar

"Sejauh ini baru ada dua lapran yang masuk ke kita. Sejauh ini kita masih melakukan pencarian dulu, dan kita juga menghimbau kepada masyarakat jika ada motornya yang hilang bisa datang ke kantor kita," Sebut Reza.

Reza menjelaskan, para pelaku beraksi dengan modus baru, dimana pelaku berjalan kaki mengelilingi Kelurahan Tanjung Sengkuang dan melihat motor yang tidak dikunci stang.

Baca Juga: Bapak dan Ibu Geram Minta Keadilan, Anaknya Babak Belur Dipukuli Oknum Ojol dan Polisi, Dituduh Pelaku Begal

Mereka juga hanya mengambil Motor Honda BeAT saja.

Menurut Reza, hal itu dilakukan karena ada permintaan dari pemesan.

"Memang yang diambilnya hanya Honda BeAT saja, itu sudah ada pemesanan dari si penadah," sebut Reza lagi.

Tidak seperti pencuri motor pada umumnya, pelaku tidak melakukan pencongkelan sepeda motor.

Ia hanya memilih motor mana yang tidak dikunci stang.

Baca Juga: Blunder, Pengusaha Travel yang Diamankan Polisi Akui Mengacu Pada Arahan Pemerintah Kalau Moda Transportasi Boleh Beroperasi Kembali

Kemudian Motor tersebut didorong barulah dirusak pada bagian kontaknya dengan cara membuka bodi.

Reza menjelaskan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP, dan pelaku diancam dengan penjara maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku pemain baru, dan pelaku mencuri berdasarkan permintaan penadah,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul "Curanmor di Batam, Khusus Curi Motor Honda BeAT, Dapat Permintaan Dari Penadah".