Menurut Alkori, kebijakan itu diambil setelah mendapati banyak orang yang menjalankan usaha angkutan tanpa izin resmi.
Selain itu juga, kata dia, mereka tidak mengindahkan penerapan protokol penanganan Covid-19.
"Selanjutnya kami akan menggelar rapat dengan kepolisian dan pihak terkait untuk membahas pelaksanaan penindakan angkutan liar ini," imbuhnya.
Setelah dilakukan rapat, kata Alkori, baru akan diketahui pelaksaan teknis pengawasan dan penindakan tersebut.
Dan juga akan diketahui di titik mana akan dilakukan pengawasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bus Terminal Cilacap Mangkrak, Jasa Angkutan Liar Merebak Saat Larangan Mudik,