Takut Bikin Resah, 22 Anak Muda Diduga Anggota Geng Motor Digiring Polisi, Miris 4 Di Antaranya Cewek!

Parwata - Selasa, 12 Mei 2020 | 08:30 WIB

Sebanyak 22 anak muda yang meresahkan warga dihadiri pada gelaran konferensi pers Satreskrim Polres Majalengka. (Parwata - )

Kapolres menambahkan, mereka digiring ke Polres Majalengka untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Sehingga, ke-22 anak muda itu dapat diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Saat ini kami sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Kami tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah. Khususnya untuk tidak berkumpul dan membuat keramaian," jelas dia.

"Ini sebagai langkah awal penindakan, kita lakukan pendataan, kita panggil orang tuanya, kita panggil kepala desanya.

Namun, jika ke depan kedapatan berkerumun lagi dengan orang yang sama, kita akan jerat pasal Kekarantinaan kesehatan, yakni UU nomor 6 tahun 2015 pasal 93," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 22 Anak Muda Diduga Anggota Geng Motor Diciduk Polisi, 4 di Antaranya Perempuan,