Otomania.com - Seorang pelaku pembegalan langsung digelandang polisi saat dirinya pulang ke rumah usai buronan selama 11 bulan.
Setelah bersembunyi dari kejaran polisi, Indra alias Indali alias In (45 tahun) akhirnya pulang kerumahnya.
Warga Jalan Bengawan Solo Gang Wakaf Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sumatera Selatan itu bersembunyi dari kejaran polisi selama 11 bulan.
Ia terlibat dalam aksi pembegalan Ari Mulkan Aziz, warga Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II hampir setahun yang lalu.
Akibat ulahnya dimasa lalu Indra pun dijemput paksa petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dari rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (9/5/2020) kemarin.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Ardiyan mengatakan aksi begal dilakukan pelaku terjadi pada 25 Mei 2019 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
"Aksi begal tersebut terjadi di Jalan Kenanga I Kelurahan pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II," kata Alex, Minggu (10/5/2020), melansir dari Tribun Sumsel.
Baca Juga: ABG Kebanyakan Drama, Mendadak Jadi Anak Baik ke Polisi Sebelum Ketahuan Kalau Aslinya Begal Motor
Alex menuturkan, kejadiannya bermula saat korban bersama teman temannya sedang nongkrong di Jalan Kenanga I dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax BG 4034 HA tidak jauh dari tempat mereka nongkrong.