Laki-laki berusia 51 tahun ini tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Ia bersama barang bukti selanjutnya digiring menuju Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekitar pukul 20.00 kami mendapat laporan, dan sekitar pukul 21.00 Wita lebih kami berhasil amankan.
Baca Juga: Nekat Mudik, 5 Travel Gelap Dipaksa Putar Balik, Penumpang Rela Bayar Rp 800 Ribu
Sekitar satu jam lebih kami lakukan olah TKP dan penyelidikan berhasil menangkap pelaku ini," ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Rabu (6/5/2020).
Dia melanjutkan, pelaku ini memang tidak mengintai korban tersebut melainkan karena sama sama belanja di warung tersebut dan tinggal di parkir.
Sambil menunggu di parkiran, pelaku ini tak sengaja melihat sebuah handphone yang diletakan di dashboard sepeda motor kemudian diambil.
"Mereka (korban dan pelaku) sama-sama belanja, terus hp korban tertinggal di dashboard. Nah, setelah itu dia lihat terus tertarik untuk ambil kemudian pulang bersama istrinya," tuturnya.
Baca Juga: Tak Hanya Lebih Awet, Filter Udara Motor Berbahan Kawat Juga Punya Kelebihan Lain
Disinggung mengenai keterlibatan istrinya, AKP Pramasetia menyatakan istrinya hanya sebagai saksi saja.
Sebab, istrinya tersebut awalnya tak mengetahui suaminya mengambil HP orang lain.
"Istrinya sementara kita jadikan saksi, karena istrinya gak tau awalnya. Tapi setelah dapat HP barulah istrinya diberikan hp tersebut. Keterangan pelaku HP tersebut rencananya digunakan sendiri," jelasnya.
Dan saat ini, kata dia, keduanya sedang diperiksa lebih lanjut. Dan untuk pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Made Semara Ditangkap Satu Jam Setelah Beraksi".