Otomania.com - Larangan mudik tahap kedua akan mulai berlaku, diikuti dengan beberapa sangsi yang bisa diberikan ke pelanggar.
Sebelumnya, larangan mudik ini sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 berlaku untuk semua moda transportasi darat.
Pada tahap pertama, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, berupa teguran dan memutar balikan kendaraan yang mencoba keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) layaknya Jabodetabek.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) sudah lebih dulu menjelaskan akan ada sanksi yang lebih tegas bagi warga yang tetap nekat mudik.
Baca Juga: Mengenang Didi Kempot, Menjelajah di Lagu Sewu Kutho Bersama Yamaha Virago
Lalu pelarangan mudik untuk tahap kedua ini akan mulai berlaku mulai besok Kamis (7/5/2020).
Lantas apakah sanksi tersebut akan sesuai dengan rujukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni berupa denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun sesuai Pasal 93 ?
Menjawab hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, soal sanksi nantinya akan ditangani oleh pihak kepolisian yang berjaga di pos-pos peyekatan.
"Sepertinya masih sama, akan di minta putar balik bagi kendaraan, baik itu bus atau kendaraan pribadi yang kedapatan mau meninggalkan Jakarta untuk mudik.
Baca Juga: Ngeri! Bus Dan Truk Ikan Adu Muka, Sejumlah penumpang Bus Hingga Terpental Keluar
Sanksi tilang mungkin juga diberikan oleh Polri bagi yang memang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas," ucap Budi pada Selasa (5/5/2020) seperti dilansir dari Kompas.com
Sayangnya, saat ditanya soal ketetapan denda Rp 100 juta dan penjara selama satu tahun, Budi tak memberikan jawaban apapun.
Padahal sebelumnya jal ini dilakukan untuk menghalau masyakarat agar tidak mudik.
Pernyataan yang sama juga informasikan oleh Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah.
Baca Juga: Memang Jadi Mudah, Tapi Ini Bahayanya Jika Pasang Knob di Setir Mobil
Menurut Sigit, kemungkinan besar secara sanksi akan ada peningkatan berupa tindakan penilangan.
"Akan ditingkatkan mungkin berupa penilangan. Kalau yang saat ini kan hanya dicek penumpang dan tujuannya saja, tapi nanti diketatkan sampai kelengkapan surat-surat sebagainya," ujar Sigit.
"Bila ketahuan ada berkas yang kurang, tidak bawa, atau lain sebagainya bisa dikenakan tilang pelanggaran lalu lintas.
Seperti halnya juga peruntukan kendaraan, kemarin kan sempat ramai bawa orang di dalam truk, harusnya tidak boleh karena ada aturannya," kata dia.
Baca Juga: Obat Ampuh Biar Yamaha NMAX Nggak Ngorok, Pakai Kipas Honda Vario
Meski demikian, Sigit mengatakan harusnya masyarakat sudah mulai mengerti adanya larangan mudik yang tujuannya untuk bersama memutus mata rantai Covid-19.
Karena itu, diharapkan mulai 7 Mei nanti tak ada lagi yang masih nekat mudik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sanksi Rp 100 juta dan penjara bisa saja diterapkan dalam kondisi kriterian tersendiri.
Contoh seperti pemudik yang melanggar dan tetaap melawan petugas di pos-pos penyekatan kendaraan, seperti yang ada di jalan tol ataupun arteri.
Baca Juga: Kronologi Truk Pengangkut Dihadang dan Disiram Bensin, Sopir Sempat Turun Duluan
"Misalkan saat dilakukan pemeriksaan mereka sudah diminta putar balik, tetapi tidak mau malah melawan petugas.
Itu yang bisa kita jerat dengan sanksi denda Rp 100 juta itu, karena melawan petugas," ujar Yusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Kemenhub Soal Sanksi Mudik Mulai 7 Mei 2020".