Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Antisipasi Mudik, Ini yang Bakal Disasar

Parwata - Rabu, 6 Mei 2020 | 15:00 WIB

Petugas kepolisian mengecek angkutan umum yang melintas di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penjagaan dilakukan untuk melarang pemudik dari kawasan Jabodetabek melintasi wilayah Bekasi. (Parwata - )

“Di hari ke-4 atau sejak 27 April, baru ada pemudik di jalan arteri yang kami putar balik,” ucap Yusri.

Dari 10.537 kendaraan yang diputar balik selama sepekan, kendaraan pribadi masih mendominasi atau yang terbanyak disusul kendaraan umum.

“Sementara, pengendara motor yang kami putar balik dari jalan arteri, juga semakin banyak setiap harinya,” terang Yusri. Penerapan larangan mudik dilakukan sejak 24 April pukul 00.00 sampai 31 Mei 2020.

Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek.

Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.

Baca Juga: Tak Bisa Seenaknya, Pemudik yang Nekat Keluar Jakarta Terancam Tak Bisa Balik Lagi Dalam Waktu Dekat

Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.

Berdasar aturan Kemenhub, sanksi bagi pelanggar larangan mudik adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman satu tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Bentuk Tim Khusus, Antisipasi Kamuflase Pemudik,