Bermula Dari Petugas Posko Covid-19 Curigai Bau Kambing Dalam Mobil, Kawanan Maling Kambing Ditangkap

Parwata - Selasa, 5 Mei 2020 | 18:30 WIB

Ilustrasi pelaku kejahatan (Parwata - )

Otomania.com - Sukses aksi pertamanya tiga pelaku pencurian kambing gunakan mobil ketagihan akan beraksi kembali.

Pelaku yakni Casmudi, Muhadi dan Sopyan yang berasal dari Cirebon ini kemudian mendatangi wilayah Ciamis lagi pada Rabu (22/4/2020).

Melansir dari Kompas.com, mereka melewati jalur alternatif Cirebon-Ciamis.

Kemudian, di daerah Kawali, mereka belok kiri ke arah Kecamatan Rancah.

Namun saat melintasi Rancah, kendaraan yang mereka tumpangi diperiksa petugas di Posko Covid-19.

Baca Juga: Peluk Karung Naik Honda BeAT, Saat Terjatuh Keluar Kambing Dari Karung, Kedok Maling Terbongkar!

Bau kambing

Kendaraan tersebut dihentikan karena bernomor polisi luar Ciamis.

"Saat di Pos Covid-19 atau check point, petugas di Pos curiga karena mobil para tersangka ini bau kambing," kata Donny.

Petugas kepolisian di Pos tersebut kemudian menginterogasi para pelaku.

Setelah didalami, menurut Donny, akhirnya mereka mengakui telah mencuri ternak di dua lokasi di Tambaksari.

Baca Juga: Rencana Liburan Berubah Jadi Nginep di Tahanan, Bawa Avanza Sewaan Lihat Kambing Nganggur Main Angkut, Hujan Batu dari Warga

"Hasil penyelidikan di lapangan, setelah pelaku menjual barang bukti, mereka kembali lagi (ke Ciamis) untuk mencuri di daerah Rancah," kata Donny.

Para pelaku mendatangi kandang kambing kemudian memasukan kambing ke Daihatsu Grand Max.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita kendaraan dan uang tunai Rp 1,35 juta.

Dari hasil pengembangan kasus ini, petugas juga mengamankan seorang penadah di daerah Cirebon.

Menurut Donny, tiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sedangkan, penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Bau Kambing Dihentikan Posko Covid-19, Ternyata Isinya Maling",