Ternyata Banyak Pemudik Yang Bisa Lolos Dari Pemeriksaan Lewat Dua Jalur Ini, Keterbatasan Jumlah Petugas Jadi Penyebabnya?

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 1 Mei 2020 | 08:35 WIB

Ilustrasi mudik naik motor. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Dalam aturan tersebut pun tertuang soal sanksi bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.

Baca Juga: Curhat Pemudik Nekat Pulang ke Kampung, Mending Saya Mati di Sana

Umar mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.