Otomania.com - Melawan saat akan ditangkap oleh petugas, pelaku curanmor ditembak polisi di bagian punggung sebelah kanan.
Pelaku curanmor yang ditembak tersebut merupakan seorang residivis.
Yang telah melakukan aksi di berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka.
Melansir dari TribunJabar, tak hanya pelaku saja bahkan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
Sebanyak delapan unit motor dengan berbagai merk serta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Tim Macan Ringkus Dua Maling Motor, Satu Kena Timah Panas. Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan.
Pelaku diketahui seorang buruh berinisial KS alias Jambul (38) warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci motor yang sedang terparkir di halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu atau astag," ujar AKBP Bismo dalam keterangan resminya di Mapolres, Kamis (30/4/2020).
Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap di pinggir jalan raya, tepatnya di area Blok Babakan Cikepmar, Desa Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, petugas akan melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga pelaku Curat dan curanmor.
Baca Juga: Bak Film Koboi, Pelaku Curanmor Tantang Polisi Adu Tembak Modal Senpi Rakitan, Keok Kena Pelor
"Pada saat akan mengamankan dua pria tersebut, petugas memberikan tembakan peringatan tapi pelaku malah melakukan perlawanan dengan senjata golok yang diselipkan di balik jaket," ucapnya.
Karena membahayakan petugas, sambung dia, dilakukan tindakan terukur ke bagian punggung sebelah kanan dan berhasil diamankan.
Sedangkan, yang diduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya, pelaku yang berhasil kami lumpuhkan oleh timah panas, langsung dilarikan ke RSUD Majengka untuk dilakukan perawatan dan sampai saat ini masih dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," jelas dia.
Bismo menambahkan, saat ini petugas masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan senagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, pelaku yang berhasil dibebuk sudah diamankan di Mapolres Majalengka beserta sejumlah barang bukti.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kapolres.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul VIDEO-Keluarkan Golok dari Jaket saat Ditangkap Polisi, Timah Panas Mendarat di Punggung Jambul,