Baca Juga: Polisi Nyaris Terkecoh, Ada Lima Pemudik Sembunyi di Pikap, Terbongkar Razia di Surabaya
Ia menambahkan, akan tetapi tidak satupun dari mereka bertiga yang dapat dihubungi karena handphone telah dinonaktifkan dan dicek di alamat yang bersangkutan sudah tidak berada di alamat masing-masing.
"Sampai pada tadi malam pukul 11.30 Wita, ketiga orang tersebut ingin menjual kendaraan yang mereka sewa kepada seseorang di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng," beber Katimsus Maleo.
Kompol Prevly mengatakan, merasa curiga dengan kendaraan yang akan dijual, akhirnya calon pembeli tersebut menghubungi Timsus Maleo.
"Dan ternyata benar setelah dicek dan dilakukan interogasi kepada ketiga orang tersangka, mereka mengaku bahwa benar kendaraan ini mereka gelapkan dan berniat untuk dijual," ujarnya.
Baca Juga: Toyota Avanza Pancing Rasa Penasawan Warga, Malam-malam di Tengah Sawah, Dua Pria Alibi Cari Lumut
Kata dia, setelah dijual rencananya mereka akan keluar dari daerah Sulawesi Utara, akan tetapi usaha mereka digagalkan Timsus Maleo.
Selanjutnya, Timsus Maleo menghubungi pemilik kendaraan dan mengarahkannya untuk membuat laporan polisi.
"Tindakan dari kepolisian ialah merespon laporan masyarakat, mendatangi TKP, mengamankan tersangka dan barang bukti serta mengarahkan pemilik kendaraan untuk membuat laporan polisi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul "Timsus Maleo Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Roda Empat, Tiga Pelaku Dibekuk, Satu Residivis".