Otomania.com - Kepolisian memperbolehkan pengendara yang akan mudik dengan alasan adanya kepentingan mendesak.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebutkan, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.
"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono, Selasa (28/4/2020) melansir dari Kompas.com.
Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.
Baca Juga: Bus Bertuliskan Intruksi Presiden Melenggang di Pantura, Sampai Semarang Ketemu Pahit
Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.
"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja.
Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya, saat dihubungi Kompas.com.
"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.
Baca Juga: Gelap mata Utang Tak Kunjung Dibayar, Seorang Pria Tembak Kepala Korban di Dalam Mobilnya