Tri menambahkan, untuk mengambil kendaraan yang disita perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Besaran denda bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan, semakin besar pula denda yang harus dibayar," tutupnya.
Misalnya enggak pakai helm, atau kelengkapan lalu lintas motornya yang tidak sesuai standar akan menambah lagi jumlag denda yang harus ditanggung.
Di rumah aja deh!