Berikut rincian jenis kendaraan yang diparkir lebih dari setahun di Bandara Soekarno-Hatta.
Di lokasi parkir inap depan gedung 600:
- Mobil Toyata Avanza dengan nomor polisi F 1043 CV
- Mobil Grand Max dengan nomor polisi B 1849 NKT
- Mobil Toyota Corona dengan nomor polisi DE 276 CA
Di parkir di area parkir Terminal 1B depan pos polisi Bandara Soekarno-Hatta:
- Mobil BMW dengan nomor polisi B 1845 VJ
- Mobil Daihtsu Every dengan nomor polisi B 2898 B
- Mobil Honda Freed dengan nomor polisi B 1156 BFX
Diparkir di area parkir inap kawasan Soewarna:
- Mobil Pajero Sport nomor polisi L 1142 EA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir Lebih dari Setahun di Bandara Soekarno-Hatta, 7 Mobil Ini Harus Bayar Rp 76 Juta-Rp 280 Juta".