Tersangka menggadaikan kendaraan bermotor tersebut pada bulan Februari 2020.
Pada awalnya tersangka mengaku bisa memproses mutasi kendaraan kekasihnya yang bernopol DKI Jakarta.
Korban yang sudah kadung percaya kalau kekasihnya itu intel lalu menyerahkan kendaraan beserta surat-suratnya.
Si intel gadungan berjanji kalau proses balik nama kendaraan akan memakan waktu satu minggu.
Baca Juga: Denpasara Mendadak Jadi Rame Bus, Pengusaha PO Lagi Konvoi Panasin Mesin
Namun hingga beberapa bulan ditunggu, ternyata tidak ada kejelasan kapan proses balik nama itu bisa selesai.
Korban yang curiga selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.
Dijelaskan AKBP Rudy, tersangka sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2015 dan diputus 4 tahun 6 bulan.
Dari program remisi, tersangka bisa bebas lebih cepat satu tahun, pada tahun 2019.
Dalam kesehariannya ternyata tersangka yang juga bapak 3 anak ini adalah kuli panggul kelapa di Pasar Kelapa daerah Prembun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Kuli Panggul Pasar Jadi Intel Gadungan, Luluhkan Hati Lalu Bawa Kabur Motor Wanita di Kebumen".