Otomania.com - Tiga dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan.
Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Melansir dari Sripoku.com, keduanya pelaku tersebut yakni Medon (28) dan Sandi (26).
Mereka melakukan aksi kejahatannya di jalan Bakti Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Medon diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, sedangkan Sandi menyerahkan diri ke pihak Jatanras Polda Sumsel usai mengetahui rekannya Medon ditangkap.
Baca Juga: Tim Macan Ringkus Dua Maling Motor, Satu Kena Timah Panas. Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Sedangkan seorang lagi yang merupakan otak dari perbuatan pencurian ini masih DPO.
Ketiga pelaku memanfaatkan situasi pendemi Covid-19 untuk melakukan aksi pencurian.
Mereka mencuri motor korban di Kelurahan Pahlawan pada tanggal 16 April 2020 sekitar pukul 21.30 WIB
Kamis (23/4/2020), Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, dalam melakukan aksinya ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing.
Pelaku yang masih DPO sebagai pengeksekusi pencurian, kemudian Medon mengawasi lokasi kejadian, dan Sandi sebagai pembawa motor hasil curian.
Baca Juga: Biar Lebih Aman Dari Maling , Boleh Tambahkan Pengaman Motor Yang Satu Ini
Modus ketiga pelaku bermula dari pelaku yang masih DPO mengajak kedua pelaku untuk mengintip korban yang sedang berpacaran.
Setelah sampai di TKP, pelaku yang masih DPO itu langsung mengambil motor korban.
Akan tetapi aksi pelaku tertangkap tangan oleh warga dan ketiga pelaku langsung melarikan diri.
Namun, setelah berhasil mengambil motor korban, motor pelaku Sandi tertinggal di lokasi kejadian.
Dari kedua pelaku, tim Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamakan barang bukti berupa Yamaha Mio milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Baca Juga: Maling Motor Keciduk CCTV, Ternyata Baru Bebas dari Penjara Karena Corona
Terdapat juga Honda BeAT, serta dua kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pasca Intip Orang Berpacaran, Tiga Pria di Palembang Ini Mencuri Motor, Dua Kini Berhasil Ditangkap,