Selalu Ada Jalan, STNK Hilang Jangan Panik, Ini Cara Mengurus dan Daftar Harganya

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 18 April 2020 | 12:30 WIB

Ilustrasi STNK motor (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkadang menjadi momok bagi sebagian orang.

Padahal surat tersebut merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah serta bukti telah melakukan pembayaran pajak.

Tak jarang banyak pemilik kendaraan yang enggan untuk mengurus ketika STNK kendaraannya hilang.

Padahal hal tersebut beresiko menjadi masalah di kemudian hari, termasuk harga jual kendaraan yang bisa anjlok.

Baca Juga: Ngidam Jangan Ditahan, Simak Dulu Skema Kredit All New Yamaha NMAX di Sini

Lantas, bagaimana cara dan berapa tarif yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK yang hilang?

"Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2020) dikutip dari GridOto.com.

Menurut Martinus, tata cara pengurusan STNK hilang tidaklah terlalu merepotkan. Anda hanya perlu menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

Baca Juga: Kelakuan Warga Nusantara, Naik Motor Kok Pakai Masker Kencantikan. Pengen Banget Ditegur Polisi?

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.

Setelah itu, lanjutkan untuk mengurus kelengkapan kendaraan di antaranya: