Otomania.com - Belakangan ini beredar informasi mengenai kewajiban penggunaan masker pada pengendara roda dua.
Informasi itu menyebut ada razia bagi para pengendara motor di jalan raya yang tidak menggunakan masker.
Bahkan terdapat sanksi yang diberikan pihak Kepolisian berupa tilang kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo memberi penjelasan.
Ia menilai, bagi pengendara yang terlihat tidak memakai masker, hanya diberhentikan, kemudian diberi arahan tentang manfaat menggunakan masker dalam kondisi darurat wabah COVID-19.
Namun ternyata himbauan memakai masker ditanggapi dengan cara yang tak serius bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Masih banyak warga yang berkendara ataupun sekedar keluar rumah memakai masker.
Baca Juga: Jangan Lupa Dicek, Cuma Segini Umur Selang Rem Motor. Telat Ganti Bisa Celaka!
Kejadian unik soal ini pun tak luput terekeman oleh kamera.