Aksi Curi Motor ke-13 Membawa Petaka, 1 Eksekutor Sekaligus 4 Penadah Check-in di Polsek

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 11 April 2020 | 21:00 WIB

Satu eksekutor dan empat Penadah motor curian di Mapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Modal Rp 90 Juta Bisa Dapat Mobil Bekas Apa Saja? Jazz Sampai Xenia Bisa Jadi Pilihan

"Penadahnya itu temannya sendiri dan kami juga sudah amankan dan masih ada empat barang buktinya yang kami sita," lanjut Kristiyan.

Empat penadah itu adalah Fuji Widodo, Abdullah, Margo Utomo dan Ardiansyah.

Motor hasil curiannya itu dijual seharga 2 hingga 3 juta rupiah tergantung jenis kendaraan.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Maling Motor di Surabaya Tertangkap pada Aksi Ke-13, Berikut 4 Penadah yang Ikut Diamankan".

 

---------------------------------------

Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik: www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.