Otomania.com - Peraturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai berlaku di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).
Hal ini diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Pada poin sektor transportasi di pasal 18, Anies tak hanya menegaskan soal aturan untuk angkutan umum dan mobil pribadi saja, tapi juga untuk sepeda motor.
Menurut Anies, motor tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kegiatan yang dikecualikan seperti halnya pada mobil pribadi.
Baca Juga: Bos Dorna Sports: Pembatalan MotoGP 2020 Akan Jadi Opsi Terakhir
"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni ;
"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker dan sarung tangan;
dan d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit."
Sedangkan untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.