Otomania.com - Di tengah mewabahya penyebaran virus Corona, bagi masyarakat yang berkeinginan tetap mudik.
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan yang ketat.
Salah satu kebijakan tersebut adalah, mengimplementasikan jaga jarak fisik dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Baik itu pada mobil pribadi maupun pada kendaraan umum.
Disampaikan oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Nah, Mudik Lebaran 2020 Tidak Dilarang, Tapi Status Langsung ODP, Gimana?
"Nantinya mobil sedan hanya diperbolehkan diisi dua orang, sementara minibus seperti Innova dan avanza hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang," kata Kombes Pol Benyamin dikutip dari GridOto.com.
Selain itu, pemudik juga diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya.
Dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
"Iya jadi kami tidak melarang tapi kita himbau tidak mudik. Kita tidak tahu sakit atau tidak, kita ini pembawa virus atau tidak apalagi Jakarta ini kan katanya masuk dalam zona merah."
Baca Juga: Sri Sultan HB X Buka Suara Soal Larangan Mudik, “Masak Mau Pulang Enggak Boleh”