Otomania.com - Ulah dari salah satu anggota gengster Surabaya bernama Ruwet Family (RWF) membuat pengguna jalan lain resah.
Karena ulahnya tersebut salah satu dari anggota gengster tersebut ditindak secara tegas oleh Kepolisian.
Melansir dari Tribunjatim.com, pemuda bernama NAR (19) asal Karang Asem Surabaya itu bahkan dijebloskan ke penjara karena perbuatannya.
NAR ditangkap setelah polisi mendapatinya membawa celurit modifikasi yang dibuat sendiri menggunakan plat baja.
Baca Juga: Mayat Wanita Bertato Mengenaskan di Selokan, Diduga Berhubungan dengan Geng Motor, Jaket Menguatkan
Ia bersama temannya menggunakan motor dan menyeret celurit itu di aspal jalan sambil mencari musuhnya dari kawanan geng lain.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menjelaskan saat itu ia bersama anggota opsnal tengah melakukan giat kring serse di sekitar wilayah Merr Surabaya.
"Kami lihat ada pengendara yang dibonceng menenteng celurit yang diseret mengenai aspal sambil berteriak. Beberapa pengendara itu terlihat resah dan memilih berada dibelakang tersangka karena takut," kata Abidin, Senin (6/4/2020).
Setelah itu, polisi mengejar pelaku dan berhasil menghentikannya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Geng Motor Saling Tantang di Media Sosial, Pas Kopdar Celurit Hilangkan Dua Nyawa
Ia pun digelandang ke mapolsek Sukolilo dan diinterogasi.
"Hasil interogasi memang tersangka ini dengan sengaja membawa celurit untuk mencari lawannya yang sudah menganiaya temannya satu geng. Tersangka ini menenteng celurit dari wilayah Tambaksari ke Keputran sampai ke Merr. Dan itu celuritnya diseret terus selama perjalanan," kata Abidin.
Penindakan tegas itu dilakukan kepolisian untuk membuat efek jera gengster yang nekat membuat onar di Surabaya.
"Dengan terpaksa tindakan tegas kami terapkan dengan menerapkan pasal UU darurat atas kepemilikan senjata tajam. Untuk membuat efek jera anggota gengster ini kembali muncul dan meresahkan warga Surabaya," tandasnya.
Saat ini polisi tengah menyelidiki lokasi dimana tersangka membuat celurit dari baja itu.
Disinyalir, tempat tersebut menjadi tempat pembuatan senjata untuk gengester lainnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sengaja Tenteng Celurit Modifikasi untuk Cari Lawan, Anggota Gengster Surabaya Dijebloskan ke Bui,
--------------------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.