Nah, Mudik Lebaran 2020 Tidak Dilarang, Tapi Status Langsung ODP, Gimana?

Indra Aditya - Jumat, 3 April 2020 | 20:00 WIB

Ilustrasi mudik lebaran (Indra Aditya - )

Otomania.com - Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan tidak ada larangan resmi soal mudik lebaran 2020.

Tapi konsekuensinya, warga yang tiba di kampung halaman langsung berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang dirilis WHO.

Nantinya para pemudik akan diawasi pemerintah daerah.

"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman usai rapat terbatas terkait mudik lebaran, (2/4/20).

Baca Juga: Sri Sultan HB X Buka Suara Soal Larangan Mudik, “Masak Mau Pulang Enggak Boleh”

Fadjroel menyebut kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Meski tak melarang, namun pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung.

Menurut Fadjroel, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus corona.

"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," kata dia.