Otomania.com – Polres Metro Tangerang Kota belum menetapkan tersangka pada pelaku penabrak pejalan kaki di Karawaci, Kota Tangerang.
Wanita berinisial AMY (26) itu menabrak seorang pejalan kaki berinisial AN (51) karena berkendara sambil menggunakan ponsel.
Akibatnya, pejalan kaki itu tewas di tempat.
Sementara anaknya yang ikut berjalan kaki selamat karena berhasil menghindar.
Peristiwa ini viral di media sosial karena video pelaku marah-marah ke istri korban beredar.
Namun hingga saat ini, rupanya polisi belum menetapkan AMY sebagai tersangka.
Baca Juga: Wabah Virus Corona Bikin Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta Menurun, Berikut Data Polda Metro Jaya
"Belum, tersangka masih lidik hari ini," ujar Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Hery dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Ipda Hery mengatakan, penetapan tersangka tergantung hasil gelar perkara.
"Mau gelar perkara naik sidik lanjut ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polres Metro Tangerang Kota.
Kronologi Kejadian
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi detik-detik terjadinya tabrakan yang merenggut nyawa pria paruh baya usia 51 tahun.
Kejadian tersebut, kata dia, berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.