Video Presiden Soal Penangguhan Cicilan Diabaikan, Driver Ojek Online Kebingungan Ditagih Debt Collector

Parwata - Sabtu, 28 Maret 2020 | 12:00 WIB

engemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (Parwata - )

Otomania.com - Seorang driver ojek online mengaku dirinya telah didatangi oleh debt collector.

Debt collector tersebut mendatangi driver ojek online yakni Latifah untuk menagih cicilan kendaraanya.

Melansir dari Kompas.com, dirinya pun menunjukkan video Presiden Joko Widodo.

Yang menyatakan penangguhan cicilan selama setahun untuk pengemudi ojek online.

Namun hal itu tidak lantas membuat pihak leasing mengurungkan niatnya untuk menagih cicilan dari Latifah.

Baca Juga: Sepi Orderan Driver Ojek Online Curhat Terharu Dapat Makanan Gratis, Balas Dengan Donasi APD Tenaga Medis

Latifah menceritakan, debt collector itu datang ke rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020) sore ini.

"Tadi sore saya baru saja sampai, tiba-tiba datang kolektor nagih, padahal baru telat tiga hari," kata Latifah saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.

Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan.

Ini adalah cicilan motornya yang ke-20. Biasanya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan motor.

Baru kali ini ia terlambat membayar karena kesulitan ekonomi.