Setelah itu, menabrak bagian samping mobil boks Grand Max dan akhirnya Honda Jazz menabrak tembok pagar.
Saat itu, tim langsung melihat kendaraan Honda Jaz, namun tersangka sudah menghilang.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Mur warga Sawang Aceh Utara, informasi dari Mur adalah milik Zol.
“Mur sebagai perantara saja, pemilik benda haramnya adalah Zol, maka ditetapkan sebagai DPO Polres Bireuen,” ujar Ipda M Nasir.
Ditambahkan, tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan tim lapangan tidak tinggal diam dan tetap mencari DPO tersebut.
Baca Juga: Alasan Gak Masuk Akal, Juru Parkir Ditangkap Bawa Sabu. Ngakunya Biar Kuat Jaga Parkiran Truk
Kendaraan Honda Jazz sudah diamankan ke Polres Bireuen sebagai barang bukti kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan, seorang warga Dusu Cot Puuk, Desa Babah Buloh, Sawang Aceh Utara berinisial Mur (34) ditangkap aparat penegak hukum Sat Intelkam dan tim Satpolairud Polres Bireuen, sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (21/03/2020).
Ia ditangkap setelah diburu selama 15 jam, mulai dari perbatasan Bireuen-Aceh Utara.
Tersangka Mur ditangkap di kawasan Cot Gapu Bireuen, setelah kendaraan yang dikendarai tersangka (Zol), bertabrakan di kawasan Paya Kareung, Peusangan Bireuen.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Seorang Warga Lhoksukon DPO Polres Bireuen, Ini Kasusnya,