Setelah Mobil Dijual, Eh Tagihan Denda Tilang Elektronik Datang ke Rumah. Segera Lapor Samsat Biar Gak Kejadian!

Parwata,Harun Rasyid - Sabtu, 21 Maret 2020 | 09:52 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Parwata,Harun Rasyid - )

Otomania.com - Bagi Sebagaian masyarakat cara kerja sistem tilang elektronik masih awam.

Sistem tilang yang biasa disebut E-TLE ini pengoperasian menggunakan sebuha kamera pengawas.

Dan dapat menemukan alamat pemilik kendaraan sesuai data BPKB, dari pelat nomor yang teridentifikasi kamera tersebut.

Lantas bagimana jika kendaraan yang kena tilang belum balik nama setelah dijual?

Apakah pemilik lama kendaraan akan menerima surat tilang dan harus rela membayar denda akibat kesalahan orang lain?

Baca Juga: Tahun Depan Motor Dibidik Kamera E-TLE, Polisi Bingung Posisi Pelat Nomor

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Singgamata mengatakan.

Registrasi ulang data pemilik kendaraan bermotor wajib hukumnya.

"Tilang elektronik itu asumsi kerjanya, pengemudi kendaraan adalah pemilik kendaraan."

"Karena itu ketentuan registrasi kendaraan bermotor wajib hukumnya, termasuk untuk proses balik nama setelah beli kendaraan," kata Singgamata beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, seharusnya sehabis beli kendaraan, masyarakat segera balik nama demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Bukan Cuma Mobil, Tahun Depan E-TLE Juga Berlaku Untuk Motor

"Mungkin balik nama ini yang belum terlalu tertib dan begitu tersosialisasi di masyarakat," ujarnya.

"Seharusnya penjual apabila habis jual kendaraan, langsung lakukan lapor jual ke Samsat."

"Sehingga akan dikunci datanya dan tercatat siapa pemilik baru kendaraan yang dijual," terangnya, Rabu (11/3/2020).

Jika tidak dilakukan, "Saat E-TLE menilang kendaraan dan seandainya sampai di muka persidangan,"

"penjual sampaikan bahwa kendaraan ini sudah beralih kepemilikannya. Jadi denda tidak dijatuhkan ke pemilik lama," sebutnya lagi.

Baca Juga: Tambah Canggih, CCTV E-TLE Bisa Deteksi Jenis Pelanggaran Ini

Singgamata mengharapkan, dengan adanya E-TLE, masyarakat lebih mematuhi aturan lalu lintas.

Dan sekaligus dapat memberantas tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Tilang elektronik ini sangat positif dampaknya, ini juga untuk memberantas oknum nakal di lapangan."

"Dan mengindari pertemuan antara petugas dan pelanggar. Ke depannya E-TLE akan kami kembangkan lagi di daerah dan termasuk di jalan tol," tutupnya.