Taufik mengatakan, dalam perencananya, pembelian unit kendaraan itu sebanyak 32 unit.
"Tiap kendaraan dinas camat akan diganti semua, karena kendaraan operasional sudah tidak layak, terus pernah ada mobil yang terbakar,” katanya.
Kendaraan bekas camat, akan diberikan kepada pejabat yang belum memiliki mobil dinas.
"Seperti kabid masih banyak yang belum memiliki mobil dinas," ujar Taufik.
Baca Juga: Serem! Mobil Dinas Pelat Merah Disopiri Bocah 16 Tahun, Berakhir Tewaskan Ibu dan Anak
Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2006, Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah disebutkan, Ketua DPRD bisa berupa sedan dan minibus dengan kapasitas maksimal 2.500 cc sedangkan untuk Wakil DPRD bisa berupa sedan dan minibus dengan kapasitas maksimal 2.200 cc.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pemkab Kuningan Borong Mobil Rp 1,5 Miliar, untuk Kendaraan Dinas Ketua DPRD dan Lima Camat,