Otomania.com – Bukan rahasia lagi aksi rampas motor atau mobil yang dilakukan debt collector bikin resah masyarakat.
Padahal sudah jelas pada awal Januari 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan baru.
Menyebutkan bahwa leasing atau perusahaan pembiayaan tidak bisa main sita atau penarikan sepihak terhadap motor atau mobil yang mengalami kredit macet.
Tertuang pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Dalam putusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang mengizinkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
Dalam aturan baru leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu.
Tapi, aksi para debt collector main tarik kendaraan kredit terus terjadi.
Itu yang membuat ormas yang merupakan organisasi masyarakat jadi gerah.
Seperti ormas Gibas Purwakarta ikut geram terhadap tindakan debt collector.
Dikutif dari alexanew.id, Ketua Ormas Gibas Purwakarta, Hari Kristiawan mengatakan, tindakan para debt collector merupakan kriminal.