Lalu setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, Unit Ranmor melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
Tapi saat akan ditangkap mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas.
"Kami tegaskan polisi siap menjaga masyarakat 24 jam agar benar-benar tercipta rasa aman, bahkan kami rela tidak tidur demi untuk memberantas tindak kejahatan jalanan di Palembang," katanya.
Pelaku jambret ini katanya, selalu mengincar korban perempuan yang melintas.
Dan terhitung sudah 4 laporan polisi.
Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Anom mengatakan anggotanya turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX nopol BG 3499 ACS.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
Sedangkan, pelaku Rio mengaku melakukan aksinya itu bersama temannya Bobi.
"Saya melakukannya berdua dengan Bobi untuk uang hasil curiannya sendiri kami bagi berdua," tutupnya. (diw).
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dua Jambret Meresahkan Warga Jakabaring Palembang Diberi Tindakan Tegas,