Di sisi lain, Sambodo menuturkan, sopir TransJakarta itu juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu setelah polisi memeriksa Closed Circuit Television (CCTV) di dalam bus TransJakarta tersebut.
"CCTV sudah diperiksa. Saat ini status supir TransJakarta sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di bawah flyover Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Jangan Sembarangan Geser Pembatas Beton di Jalur TransJakarta Jika Tak Mau Berurusan dengan Hukum
Kecelakaan itu melibatkan bus Transjakarta dan mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan sebelumnya mengatakan, salah satu yang berada di mobil Pajero Sport itu merupakan istri dari Irjen Pol Boy Rafli Amar.
"Iya benar (istri Boy Rafli Amar)," kata Budi saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Namun belakangan ini, pihak kepolisian belum memastikan penumpang yang berada di mobil itu merupakan istri pejabat polri Irjen Boy Rafli.
Akibat kecelakaan itu, mobil Pajero Sport itu mengalami ringsek di bagian pintu depan dan belakang sebelah kiri.
Penumpang mobil Pajero Sport juga sudah dilarikan ke salah satu rumah sakit di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Pengemudi TransJakarta Yang Menabrak Mobil Pajero Sport Negatif Narkoba,