Otomania.com – Pelaku pembunuhan driver taksi online berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara.
Pria bernama Dedi Safi'i berstatus desersi dari TNI pada tahun 2007.
Dedi diketahui sebelumnya merupakan mantan anggota TNI Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Jepara, Yosi Andi Kusuma membenarkan, jika pelaku keluar dari TNI karena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Dalam putusan sidangnya, yang saya tahu pelaku ini keluar karena desersi," ujarnya saat gelar perkara, Rabu (4/3/2020).
Berdasarkan informasi pelaku dipecat karena diketahui seringkali menggelapkan mobil temannya sehingga kebiasaannya mengambil mobil milik orang lain itu sudah berlangsung lama hingga sekarang.
Baca Juga: Upgrade Mobil Bekas Taksi eks Blue Bird, Tambah Rp 5 Jutaan, Tampang Taksinya Sirna!
"Tapi yang merampas mobil hingga membunuh korbannya, menurut pengakuan tersangka baru pertama kali," jelas dia.
Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, kronologi kejadiannya jika pelaku telah lama mengincar korban.
Hingga pada akhirnya, pelaku melakukan eksekusi tersebut pada tanggal 4 Februari 2020.
Pelaku menemui korban di dekat swalayan Matahari Kudus untuk mengantarkan ke kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
"Sebelum sampai lokasi, tersangka ini meminta korban untuk berhenti di dekat perempatan Jetak dan menusukkan pisau dari dalam tas," ujar dia.