Rampas Mobil Korban, Ternyata di Dalamnya Masih Ada Orangnya, Kaki Kedua Pelaku Bolong

Parwata - Kamis, 5 Maret 2020 | 11:00 WIB

Pelaku perampasan kendaraan bermotor, Sudarto, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Selasa (3/3/2020) malam. (Parwata - )

Yustinus mengungkapkan, dengan aksi yang membahayakan nyawa itu pihaknya kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

Ia menyebutkan, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (cr4/tri bun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Perampok Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Ternyata di Dalam Masih Ada Orang, Ini yang Akhirnya Terjadi,