Tujuh Ciri-ciri Pelat Nomor yang Diincar Oleh Polisi, Bisa Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah

Indra Aditya,Aong - Sabtu, 29 Februari 2020 | 15:10 WIB

Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan (Indra Aditya,Aong - )

Baca Juga: Pemotor Yamaha Aerox Sadar Kamera Tilang Elektronik, Terobos Jalur Busway Tutup Pelat Nomor Pakai Tangan, Kini Diburu Polisi

"Saat ini pelat nomor dimodifikasi macam-macam itu banyak.
Paling penting, jangan sampai mengubah spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.

Panjang, lebar, ketebalan tulisan, itu sudah ada ukurannya di Polri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dikutif dari Kompas.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," ucapnya.