Heboh di Grup WA Pemberlakukan Tilang Elektronik di Depok, Ini Faktanya

Indra Aditya,Harun Rasyid - Jumat, 28 Februari 2020 | 19:20 WIB

Ilustrasi tilang elektronik (Indra Aditya,Harun Rasyid - )

Otomania.com - Isu soal sistem tilang elektronik atau ETLE bakal diberlakukan di Depok, Jawa Barat sempat bikin heboh warga.

Namun kabar tersebut langsung dibantah oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok.

Sebelumnya, dari broadcast aplikasi WhatsApp yang sudah beredar beberapa hari belakangan, kamera ETLE terpasang di beberapa titik di Jalan Margonda Raya, Jalan Raya Citayam, dan kawasan Jalan Raya Bogor.

Dadang Wihana, selaku Kadishub Depok menyebut, kabar berlakunya tilang elektronik mulai pagi ini di Depok adalah sebuah kebohongan.

 

Baca Juga: Batal Ditilang Gara-gara Foto CCTV E-Tilang Tidak Jelas, Pegang Pipi Dikira Main Handphone

Harun/GridOto.com
Kabar soal E-TLE di Depok di aplikasi WhatsApp


"Kabar di WhatsApp soal tilang elektronik di Depok itu hoax," kata Dadang, saat dihubungi  (27/2).

Sementara itu, Mohammad Idris, selaku Wali Kota Depok mengungkapkan, Kota Depok sendiri dalam waktu dekat belum memiliki rencana menerapkan tilang elektronik.

Dikutip dari mohammadidris.id, ia juga mengatakan, masih banyak hal yang harus dipersiapkan, sebelum menerapkan sistem tilang elektronik di Kota Depok.

“Jadi kabar yang beredar di WhatsApp itu tidak benar, aturan tersebut juga belum bisa diterapkan. Karena masih membutuhkan kajian yang lebih mendalam,” jelas Idris (26/2).

Baca Juga: Ketilang Pakai Knalpot Brong Enggak Bisa Berkelit Lagi, Polres Lamongan Punya Alat Deteksi Kebisinngan