Otomania.com - Imbas hujan deras sejak dini hari (25/02/2020)yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya, menimbulkan banjir.
Dan karena terjadinya banjir yang melanda terjadi di wilayah Jakarta.
Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Melansir dari Tribunews.com, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui pesan tertulis, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Terpaksa Terobos Banjir Dengan Mobil? Begini Cara Aman Melewatinya
"Untuk sementara hari ini Kawasan Ganjil Genap tidak diberlakukan perintah Dir Lantas Polda Metro Jaya karena situasi tidak memungkinkan," ujar AKBP Fahri Siregar.
Fahri menginformasikan banjir terjadi di ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap, Selasa pagi (25/2/2020) sekitar pukul 07.38 WIB.
Hanya lajur paling kanan di depan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, yang dapat dilintasi.
Jalan Gatot Subroto di depan dinas Pendidikan, Jakarta Selatan juga tergenang. Genangan air setinggi 20 cm.