Otomania.com - Masih banyak bisa ditemui pengendara motor yang berboncengan bertiga.
Bahkan enggak jarang juga yang berboncengan hingga empat.
Padahal berboncengan bertiga atau lebih, hal tersebut termasuk pelanggaran hukum.
Dan hal tersebut juga sudah ada aturannya.
Baca Juga: Rambu Tidak Dihiraukan, Pemotor Boncengan Bablas Masuk Tol Semarang, Identitas Tidak Diketahui
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9, tertulis:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Kalau nekat melakukannya, siap-siap kena ganjarannya mulai dari denda sampai 'dikandangin'.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi: