Otomania.com – Terjadi penganiayaan yang dilakukan enam pelaku terhadap warga Siborongborong, Tapanuli Utara, Doli Faisal Nababan, kini mendekam di sel tahanan Polres Tobasa.
Keenam tersangka yakni KSP (17), BLS (22), ARN (20), AH (26), FPPS (25), dan JS (24), merupakan warga Balige.
Kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo mengatakan keenam tersangka melakukan pengeroyokan atau menganiaya Doli Nababan terkait penangkapan seorang tersangka kasus narkoba.
"Keenam tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujar Agus Waluyo, Rabu (19/2/2020).
Agus mengatakan, motif para tersangka karena sakit hati terhadap korban.
Baca Juga: Belum Sempat Transaksi Sudah Terciduk, Bandar Narkoba Simpan Barang di Bagasi Daihatsu Ayla
Doli dianggap sebagai kibus atau mata-mata oleh keenam tersangka, lantaran teman mereka bernama Jovanka Manik ditangkap oleh aparat Polres Taput.
Korban kemudian melapor ke Polres Tobasa pada 7 Februari 2020. Dalam laporannya, Doli menjelaskan penganiayaan yang dilakukan 6 sekawan.
Agus menambahkan, keenam tersangka diringkus di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tobasa.
Penganiayaan dilakukan di Jalan Bypass, Tambunan, Kecamatan Balige.
Saat itu, Doli sedang bersama seorang temannya, Josua Siregar, datang dari Siborongborong menumpangi angkutan umum menuju ke Porsea.
Baca Juga: Digrebek Karena Pesta Narkoba, Tiga Residivis Nekat Tabrak Mobil Polisi, Baru Nyerah Setelah Didor!
Sesampainya di Porsea, Doli dan Josua menemui seseorang bernama Edo Napitupulu untuk memesan sabu-sabu.
"Menurut pengakuan Edo saat diperiksa, korban ingin membeli narkoba jenis sabu," ujar Agus Waluyo.
Edo kemudian menghubungi temannya, bernama Bambang, melalui telepon seluler.
Setelah Bambang datang, Edo meminta Doli menyerahkan uangnya senilai Rp 600 ribu.
Doli kemudian disuruh menunggu sebelum ditinggal pergi oleh Edo dan Bambang.
Setelah itu, Bambang mengabari tersangka FSP, bahwa Doli sedang berada di Porsea.
Berselang 10 menit berselang, Edo kembali mendatangi Doli dan mengajaknya menunggu Bambang hingga 3 jam di depan Indomaret hingga Rabu (5/2/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Saat itulah keenam tersangka datang dengan menumpangi mobil Mitsubishi Xpander.
Enam sekawan itu langsung turun dari mobil dan menarik paksa korban.
Sementara rekan korban, Josua Siregar tidak ikut ditarik ke dalam mobil.
Baca Juga: Pastikan Bebas Narkoba, Polisi bersama BNNK Lakukan Tes Urine Pada Sopir Angkutan Umum
Doli ditidurkan di bangku tengah.
Kepada korban, seorang pelaku melontarkan ancaman dan menuding Doli sebagai kibus (pemberi informasi pada polisi, red) sehingga Jovanka Manik tertangkap akibat kasus narkoba di Taput.
“Gara-gara kaunya tertangkap si Jovanka Manik di Tapanuli Utara (Taput). Dan gara-gara kaunya, perputaran narkoba di Tobasa hancur,” kata Kapolres menirukan ucapan salah satu pelaku.
Korban kemudian dibawa ke arah Balige dan setelah tiba di Jalan Bypass Tambunan, wajah korban dipukuli hingga lebam.
Selanjutnya, para tersangka membawa korban dan menurunkannya di "Bioskop Antara Balige".
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Doli Nababan Dipaksa Masuk Mobil dan Dianiaya 6 Orang selepas Dituduh Pembocor Informasi Narkoba,