Nissan Livina Raib Bersama Kuncinya, Padahal Sudah Disimpan di Bawah Bantal, Jendela Kamar Terbuka

Parwata - Selasa, 18 Februari 2020 | 13:20 WIB

Anggota opsnal sedang mengumpulkan bahan keterangan untuk pendalaman kasus pencurian mobil di gang widuri 2 Perumahan Genuk indah, Sabtu (15/2/2020). (Parwata - )

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Genuk dan masih terus dilakukan pendalaman kepada tersangka.

"Akibat perbuatan tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Zaenul.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Demi Gaya Hidup, Mahasiswa Universitas Ternama di Semarang Ini Nekat Curi Mobil,